Penghitungan Konversi Predikat Kinerja dalam Angka Kredit


Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.


Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
  2. kenaikan pangkat.


Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.


Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:

  1. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  2. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
  3. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


Dalam slide berikut, akan dijelaskan Perhitungan Konversi Predikat Kinerja dalam Angkat Kredit.





Post a Comment for "Penghitungan Konversi Predikat Kinerja dalam Angka Kredit"