Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
- pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
- kenaikan pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tersebut ditetapkan untuk:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promosi.
Sedangkan Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dalam slide berikut, akan dijelaskan Perhitungan Konversi Predikat Kinerja dalam Angkat Kredit.

Post a Comment for "Penghitungan Konversi Predikat Kinerja dalam Angka Kredit"