Pembayaran Taksi Secara Lumpsum, bisa ga sih?

Pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam negeri dilakukan berdasarkan pengeluaran aktual (at-cost), bukan lumpsum. Ini termasuk biaya taksi pulang-pergi dari/ke bandara. 🚖✈️


Sesuai dengan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 (diubah dengan PMK 119/2023), dan Perdirjen Nomor 22/PB/2013, pembayaran harus didukung bukti yang benar dan wajar, serta sesuai ketentuan SBM.

Ingat, PPK berwenang menilai kebenaran dan kewajaran bukti perjalanan ya!

Sumber: @hai.djpb

Post a Comment for "Pembayaran Taksi Secara Lumpsum, bisa ga sih?"